Indonesia Hear Foundation

VISION: Bringing out the best from every individual with hearing impairment to reach their fullest potential and achieve greatness.
MISSION: To help, guide, educate and serve the society on information related to hearing impairment and its solution

Thursday, November 02, 2006

CODE OF CONDUCT (Indonesian)

SURAT KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
YAYASAN INDONESIA MENDENGAR

Pasal 1
Pembukaan

Bahwa pada hari ini Sabtu tanggal Sembilan bulan September tahun Dua ribu Enam, telah dilaksanakan/ dilakukan penandatanganan Surat Kesepakatan Kerja Bersama antara kedua belah pihak yang berbeda.

Bahwa kedua belah pihak sepakat dalam membuat dan atau menandatangani Surat Kesepakatan Kerja Bersama ini didasari oleh itikad yang baik , jujur , ikhlas , sehat jasmani dan rohani, sedang tidak ada masalah keluarga dan atau dengan keluarga/ tetangga serta sedang tidak dalam pengawasan pihak berwajib/ hukum.

Pasal 2
Pihak-pihak yang Bersepakat

Pihak-pihak yang mengadakan Surat Kesepakatan Kerja Bersama ini adalah :

1. Yayasan Indonesia Mendengar yang beralamatkan/ berkedudukan tetap di jalan ...., yang diwakili oleh JOHNWEI MULJONO selaku Ketua, selanjutnya disebut sebagai KETUA YAYASAN / YAYASAN

2. DARMADJI, yang beralamatkan / berkedudukan di jalan ...., yang selanjutnya disebut sebagai ANGGOTA PENGURUS / PENGURUS

Pasal 3
Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Kesepakatan Kerja Bersama

1. YAYASAN dan PENGURUS berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan sebaik-baiknya semua isi dan ketentuan yang telah dituangkan serta disepakati di dalam Surat Kesepakatan Kerja Bersama ini.
2. YAYASAN dan PENGURUS berkewajiban menjaga ketenangan dan ketentraman bekerja, nama baik yayasan, kelancaran jalannya pelayanan yayasan kepada anggota, serta menjaga hubungan yang baik/ harmonis dengan lingkungan masyarakat dimana tempat yayasan berada.
3. YAYASAN dan PENGURUS berkewajiban untuk menjaga, membina hubungan yang harmonis melalui kerja sama yang baik, saling menghormati dan saling mempercayai.

Pasal 4
Penerimaan Pengurus

1. Pemilihan dan penerimaan PENGURUS baru merupakan hasil persetujuan dan kesepakatan seluruh anggota pengurus berdasarkan kebutuhan perkembangan yayasan

2. YAYASAN akan senantiasa menjaga dan mempertahankan jumlah PENGURUS pada batas yang wajar, agar penyelesaian prosedur administrasi dan pelayanan yayasan dapat lebih cepat dan berkualitas.
3. YAYASAN memberikan prioritas kepada PENGURUS yang berkualitas dan memenuhi syarat untuk berperan aktif di dalam seluruh kegiatan Yayasan Indonesia Mendengar.
4. Pada prinsipnya YAYASAN tidak menerima PENGURUS yang bukan anggota Yayasan Indonesia Mendengar, yang tidak mempunyai anak/ saudara yang mengalami gangguan pendengaran, yang tidak pernah terlibat aktif di lingkungan anak – anak yang mengalami gangguan pendengaran, kecuali atas persetujuan dan kesepakatan seluruh anggota pengurus Yayasan Indonesia Mendengar.
5. Setiap calon Pengurus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) Anggota aktif Yayasan Indonesia Mendengar minimal 6 bulan
b) Mengetahui dan memahami proses habilitasi mendengar ( auditory habilitation ).
c) Mengetahui dan memahami tahapan – tahapan penanganan anak dengan gangguan pendengaran,dari deteksi awal sampai pada proses habilitasi.
d) Mengetahui dan memahami fisiologi telinga dan syaraf pendengaran
e) Bersedia memberikan waktu, tenaga, pikiran, dan perasaan/ hati dengan sukarela/ ikhlas untuk kegiatan Yayasan Indonesia Mendengar dengan tidak/tanpa menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun dan dari siapapun untuk pribadi/ kepentingan pribadi.
f) Mempunyai kejujuran dan komitmen yang jelas dan tegas .

Pasal 5
Status Pengurus

1 Seluruh anggota pengurus sepakat akan satu pengertian bahwa Yayasan Indonesia Mendengar adalah yayasan yang bergerak di bidang pelayanan SOSIAL
2 Seluruh anggota pengurus sepakat dalam menjalankan aktifitasnya/kegiatan sebagai pengurus Yayasan Indonesia Mendengar dengan jabatan apapun bersedia untuk TIDAK menerima gaji – honor atau imbalan dari Yayasan Indonesia Mendengar
3 Seluruh anggota pengurus sepakat bahwa STATUS PENGURUS Yayasan Indonesia Mendengar adalah bersifat tidak tetap/ sementara/ sewaktu – waktu dapat berubah/ diganti
4 Seluruh anggota pengurus sepakat bahwa masa berlaku kepengurusan Yayasan Indonesia Mendengar adalah 5 ( lima ) tahun.

Pasal 6
KESEPAKATAN PENGURUS

Seluruh anggota pengurus sepakat;

1. Tidak menerima imbalan jasa aktifitas/ kegiatan dalam bentuk apapun dan dari siapapun untuk pribadi, selama aktifitas/ kegiatan tersebut berhubungan dengan aktifitas/ kegiatan Yayasan Indonesia Mendengar.
2. Tidak mengeluarkan dan atau menggunakan uang Yayasan Indonesia Mendengar untuk kepentingan/ keperluan apapun tanpa adanya anggaran / proposal yang telah disepakati bersama pengurus dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
3. Tidak menggunakan semua fasilitas Yayasan Indonesia Mendengar untuk dan atas nama pribadi maupun anggota tanpa proposal yang telah disetujui oleh seluruh pengurus dan ditandatangani oleh pejabat berwenang.
4. Tidak melakukan perbuatan diskriminasi terhadap seluruh anggota dan anggota pengurus Yayasan Indonesia Mendengar.
5. Tidak melakukan perbuatan yang menjurus kepada unsur SARA (suku – agama – ras
6. Tidak menyebarluaskan dan menempelkan dan memajang pamflet, brosur, poster, stiker, produk melalui media/ tempat apapun dan atau di manapun di lingkungan Yayasan Indonesia Mendengar, tanpa persetujuan seluruh anggota pengurus Yayasan.
7. Bahwa seluruh bantuan/ sumbangan/ imbalan jasa dari siapapun dan dalam bentuk apapun yang diterima/ didapat/ diberikan/ hibah dari kegiatan yang berhubungan dengan Yayasan Indonesia Mendengar harus masuk ke dalam kas/ bendahara Yayasan Indonesia Mendengar dan harus diketahui dan disetujui oleh seluruh anggota pengurus yayasan.
8. Bahwa seluruh bantuan/ sumbangan/ imbalan jasa yang diterima tidak boleh mempengaruhi/ merubah isi akte pendirian yayasan, visi dan misi yayasan, serta independensi dan integritas yayasan.
9. Bahwa seluruh bantuan/ sumbangan/ imbalan jasa yang diterima harus ada tanda terima rangkap dari pejabat yang berwenang ,diberi data yang lengkap dan diumumkan kepada seluruh anggota Yayasan Indonesia Mendengar.
10. Bahwa seluruh bantuan/ sumbangan/ imbalan jasa yang diterima adalah mutlak menjadi hak dan milik/ kepunyaan Yayasan Indonesia Mendengar.
11. Bahwa seluruh asset/ kekayaan Yayasan Indonesia Mendengar, secara berkala akan diumumkan kepada seluruh anggota Yayasan Indonesia Mendengar


Pasal 7
Sanksi / Hukuman

Bagi anggota pengurus yang melanggar ketentuan isi pasal – pasal tersebut akan mendapat sanksi/ hukuman sebagai berikut;
1. Teguran lisan, diberikan kepada anggota pengurus yang melanggar ketentuan isi surat kesepakatan kerja bersama, yang sering tidak menepati janji dengan anggota yang akan berkonsultasi, yang sering memberikan keterangan tidak benar sehingga membuat resah anggota, yang sering melakukan hal – hal diluar garis kebijakan yayasan
2. Peringatan tertulis diberikan kepada anggota pengurus yang sudah ditegur secara lisan tetapi masih mengulangi perbuatannya,yang sering meminta sumbangan / bantuan / imbalan jasa tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh anggota pengurus yayasan, yang sering menggunakan asset / fasilitas yayasan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh anggota pengurus yayasan
3. Diberhentikan dari keanggotaan dan kepengurusan Yayasan Indonesia Mendengar bagi anggota pengurus yang sudah mendapatkan teguran dan peringatan tertulis tetapi masih mengulangi perbuatannya, bagi anggota pengurus yang menggunakan asset /fasilitas yayasan untuk memperkaya diri sendiri, bagi anggota pengurus yang perilaku dan pernyataan – pernyataannya merusak nama baik Yayasan Indonesia Mendengar



Pasal 8
Penutup

1. Surat Kesepakatan Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal 09 – 09 - 2006 s/d 27 – 06 – 2011 dan mengikat kedua belah pihak.
2. Apabila terjadi perubahan nama YAYASAN maka Surat Kesepakatan Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi YAYASAN dan PENGURUS.
3. Surat Kesepakatan Kerja Bersama ini disetujui dan ditanda tangani diatas materai yang cukup oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 yang sama isi dan kekuatan hukumnya.
4. Apabila terjadi salah penafsiran atau perselisihan antara YAYASAN dengan PENGURUS maka harus diselesaikan dengan cara musyawarah bersama antar pengurus dan bila tidak tercapai kesepakatan maka Pembina dan Pengawas Yayasan Indonesia Mendengar akan memberikan keputusan akhir dan tetap.

Jakarta,09 SEPTEMBER 2006

Pihak-pihak yang membuat Kesepakatan Kerja Bersama

PENGURUS YAYASAN

DARMADJI JOHNWEI MULJONO